Oleh indsmart
5 days ago
Indsmart.co, Sukabumi – Di tengah masih maraknya konflik agraria di berbagai daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, turun langsung memediasi penyelesaian status tanah warga Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten. Langkah ini menjadi ujian nyata fungsi pengawasan legislatif daerah dalam menjamin kepastian hukum masyarakat.
Audiensi lintas pemangku kepentingan digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (13/2/2026). Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Ketua Komisi I Iwan Ridwan, dengan menghadirkan unsur DPTR Kabupaten Sukabumi, kantor pertanahan setempat, pemerintah kecamatan dan desa, serta perwakilan perusahaan yang berkaitan dengan penguasaan lahan.
Ketua DPRD Budi Azhar menegaskan, persoalan status tanah tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut hak dasar warga negara atas kepastian hukum dan rasa aman.
“DPRD memiliki tanggung jawab pengawasan. Kami ingin memastikan ada kejelasan tahapan dan komitmen dari semua pihak agar persoalan ini tidak kembali tertunda,” ujarnya.
Verifikasi Data Spasial
Salah satu poin krusial yang disepakati dalam audiensi adalah percepatan verifikasi data spasial Kampung Puncak Ceuri. Data peta tersebut akan menjadi dasar administrasi penetapan batas wilayah sekaligus legalitas lahan yang selama ini belum memiliki kejelasan.
Proses ini melibatkan koordinasi dengan kantor pertanahan di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Verifikasi spasial dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih klaim serta memastikan setiap tahapan memiliki landasan hukum yang kuat.
Selain itu, penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) juga menjadi fokus pembahasan. DPRD mendorong komunikasi resmi antara pemerintah daerah dan perusahaan agar proses pelepasan lahan berjalan sesuai ketentuan.
Dari pihak perusahaan, disampaikan kesiapan untuk menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan. Skema ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin pengelolaan lahan secara kolektif dan tertib administrasi.
Evaluasi dan Monitoring
Tak berhenti pada kesepakatan forum, DPRD memastikan akan melakukan monitoring dan evaluasi dalam satu bulan ke depan. Pengawasan ini dimaksudkan agar seluruh pihak benar-benar menindaklanjuti hasil audiensi secara konkret.
Langkah DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut menunjukkan bagaimana lembaga legislatif daerah dapat berperan aktif dalam meredam potensi konflik sosial sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan.
Bagi warga Kampung Puncak Ceuri, percepatan kepastian hukum atas tanah menjadi harapan baru setelah sekian lama menghadapi ketidakjelasan status lahan. Di level yang lebih luas, pendekatan dialog dan pengawasan aktif ini menjadi cerminan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menyelesaikan persoalan agraria di daerah. (RED)