Oleh indsmart
3 months ago
Indsmart.co, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan tiga keputusan penting dalam Rapat Paripurna ke-40 Tahun Sidang 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (12/11/2025).
Paripurna ini menjadi salah satu momentum strategis menjelang penutup tahun, sekaligus menguatkan sinergi kerja antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, unsur Forkopimda, para anggota dewan, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Agenda paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang telah mengatur rangkaian agenda legislatif untuk November hingga Desember 2025.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan Saputra, membacakan tiga keputusan yang secara resmi disahkan DPRD, yaitu:
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa keputusan-keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis DPRD untuk memastikan setiap produk hukum dan kebijakan anggaran benar-benar memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Penetapan Propemperda Tahun 2026 ini menjadi fondasi penting bagi DPRD untuk memastikan setiap perda berpihak pada masyarakat Sukabumi,” ujar Budi.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.
Menutup rapat, Ketua DPRD Budi Azhar kembali menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah.
“DPRD akan menjaga komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah agar setiap kebijakan dan regulasi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Sementara Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam penyusunan setiap produk hukum daerah.
“Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ke-40 ini menjadi tonggak penting dalam penuntasan agenda legislasi akhir tahun, sekaligus persiapan memasuki siklus pemerintahan dan anggaran tahun 2026. (*)
Editor: Redaksi