Dorong Ekonomi 2026, DPRD dan Pemkab Sukabumi Siapkan 13 Raperda Strategis

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana. (Foto istimewa)
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana. (Foto istimewa)

Indsmart.co, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menyepakati 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Sejumlah regulasi yang disusun tahun depan disebut akan menjadi instrumen penting untuk menggerakkan ekonomi daerah, terutama di sektor pertanian, pariwisata, dan penguatan layanan publik.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat final Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi bersama perangkat daerah yang digelar di ruang pertemuan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/11/2025). Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Bayu Permana, dan dihadiri jajaran DPRD serta perwakilan OPD terkait.

Bayu Permana menyebut, sebagian besar Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 mengarah pada sektor-sektor strategis yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi baru. Mulai dari penataan kawasan kumuh, pengelolaan irigasi, hingga penguatan sektor pariwisata melalui penyertaan modal dan pengembangan industri agro.

“Setiap Raperda punya nilai strategis. Ada yang menyasar kebutuhan dasar seperti irigasi dan kawasan pemukiman, ada juga yang langsung mendorong aktivitas ekonomi seperti pariwisata dan agro. Kita ingin regulasi ini memperkuat fondasi ekonomi Kabupaten Sukabumi,” kata Bayu.

Dari total 13 regulasi, lima di antaranya merupakan inisiatif DPRD. Sisanya berasal dari perangkat daerah (OPD), termasuk tiga Raperda wajib seperti APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD.

Lima Raperda usulan OPD disebut paling berkaitan dengan sektor produktif yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Sukabumi. Di antaranya Raperda tentang Pengembangan Agro serta Raperda terkait Penyertaan Modal untuk sektor pariwisata.

Menurut Bayu, dua Raperda tersebut akan memberikan payung hukum baru yang lebih kuat dalam mengelola potensi ekonomi lokal, baik dari sisi produksi, hilirisasi, maupun promosi destinasi wisata.

“Potensi agro kita besar, begitu pula pariwisata. Tanpa regulasi yang kuat, peluangnya tidak akan optimal. Karena itu, penyertaan modal dan pengembangan agro menjadi prioritas untuk 2026,” ujarnya.

Beberapa Raperda inisiatif DPRD juga disebut akan memberikan dampak ekonomi tidak langsung. Misalnya Raperda Penataan Kawasan Kumuh yang diinisiasi Komisi II, serta Raperda Rumah Potong Hewan (RPH) dari Komisi III.

Penataan kawasan kumuh diharapkan membuka ruang investasi baru di wilayah permukiman, sementara pembenahan RPH akan meningkatkan kualitas rantai pasok daging dan standar produk pangan daerah.

“Kita bicara bukan hanya soal aturan, tetapi soal ekosistem ekonomi. Ketika kawasan tertata, investor masuk lebih mudah. Ketika RPH lebih baik, harga dan kualitas daging bisa lebih kompetitif,” jelas Bayu.

Masih Terbuka untuk Raperda Baru

Meski 13 Raperda telah disepakati, Bayum menegaskan bahwa pintu untuk usulan baru tetap terbuka melalui Propemperda Perubahan Tahun 2026. Jika ada kebutuhan mendesak terkait sektor ekonomi atau pelayanan publik, DPRD siap membahas Raperda tambahan.

“Ekonomi itu dinamis. Jadi kami tidak menutup kemungkinan adanya regulasi baru yang perlu masuk sebagai prioritas mendesak,” tegasnya.

Bayu menutup rapat dengan optimisme. Ia berharap regulasi yang disiapkan tidak hanya berakhir sebagai dokumen administratif, tetapi dapat menjadi instrumen nyata untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Kabupaten Sukabumi.

“Kita ingin Raperda yang hidup dan bekerja untuk rakyat. Bukan sekadar aturan, tapi fondasi untuk mendorong ekonomi lebih maju,” pungkasnya. (**)

Editor: Redaksi

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini