Oleh indsmart
7 months ago
Indsmart.co, Sukabumi – Polres Sukabumi resmi menyerahkan delapan tersangka kasus perusakan rumah singgah atau villa di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Penyerahan tahap II yang meliputi tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Senin (4/8/2025) oleh Unit Tipidum Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi.
Kedelapan tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MSM, EM, EMA, EH, RN, H, MD, dan Y. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan pengrusakan sebuah rumah singgah yang diduga oleh masyarakat sebagai tempat ibadah. Peristiwa terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Setelah menerima laporan dari korban, dalam waktu 2 x 24 jam kami berhasil menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, membenarkan pelaksanaan tahap II proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
“Pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi telah menyerahkan delapan tersangka kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibadak dalam kasus pengrusakan rumah singgah atau villa di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu,” jelas Iptu Aah.
Ia menambahkan bahwa berkas perkara delapan tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa, sehingga penyerahan ini menjadi bagian dari proses hukum lanjutan di pengadilan.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Polri berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” tutupnya.
Dengan selesainya Tahap II ini, tanggung jawab hukum terhadap para tersangka dan barang bukti kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan untuk proses peradilan selanjutnya.