Oleh indsmart
2 months ago
Indsmart.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni mantan anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan (HG) dan Satori. Saat ini, KPK sedang merampungkan berkas penyidikan sebelum keduanya resmi ditahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, tersingkirnya kedua tersangka akan dilimpahkan dalam waktu dekat. Meski begitu, ia belum menyebutkan waktu pastinya, apakah pada Desember 2025 atau bergeser ke awal 2026.
“Secepatnya penyidik akan melakukan tersingkir, berkas-berkas on progres, sedang dilengkapi tentu juga agar proses penyidikan atau penanganan perkara ini bisa tuntas serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Budi menambahkan, tim penyidik fokus menyelesaikan perkara pemberkasan Heri Gunawan dan Satori agar segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk dibawa ke persidangan.
Ia menekankan, perkembangan di ruang sidang akan menjadi dasar bagi KPK untuk menilai apakah perlu dilakukan perkara pengembangan, termasuk kemungkinan hadirnya tersangka baru dari Komisi XI DPR periode 2019-2024 ataupun pihak BI dan OJK.
“Kita akan melihat fakta-fakta konferensinya apakah bisa menjadi bukti-bukti baru untuk menjadi penyelidikannya atau seperti apa, termasuk juga penyidik tentu sudah mendalami juga dari Saksi-saksi yang sebelumnya sudah dipanggil baik dari pihak BI dan OJK maupun dari kawan-kawan di Komisi XI DPR,” ujar Budi. (Merah)