Pensiun Pekerja Kini 59 Tahun, Apa yang Perlu Kamu Ketahui?

images (6)_1

Indsmart.co, JAKARTA – Usia pensiun pekerja di Indonesia semakin bertambah setiap tahunnya. Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam sebuah siaran pers pada Kamis (9/1/2025).

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja di Indonesia akan meningkat satu tahun setiap tiga tahun. Jadi, mulai dari tahun 2019, usia pensiun ditetapkan pada 57 tahun, kemudian pada 2022 menjadi 58 tahun, dan di tahun 2025 ini akan menjadi 59 tahun.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan lebih lanjut bahwa usia pensiun ini berarti batas usia maksimal untuk seorang pekerja berhenti bekerja. Namun, yang perlu diingat, usia pensiun tersebut tidak hanya ditentukan berdasarkan usia, tetapi juga melihat faktor lain seperti jenis pekerjaan, beban kerja, serta kesehatan dan kondisi fisik pekerja. Pekerjaan yang memerlukan banyak energi atau ketelitian tertentu bisa jadi memiliki pertimbangan khusus dalam hal ini.

Apa Manfaat Jaminan Pensiun (JP)?

Bagi para pekerja yang sudah terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) melalui BPJS Ketenagakerjaan, ada berbagai manfaat yang bisa diterima. Manfaat ini bisa cair ketika pekerja memasuki usia pensiun, atau jika pekerja mengalami cacat total tetap, atau bahkan bagi ahli waris yang ditinggalkan setelah pekerja meninggal dunia.

“Usia pensiun pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai dengan aturan PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depannya, usia pensiun akan terus naik, hingga pada tahun 2043 mendatang, usia pensiun akan mencapai 65 tahun,” ujar Sunardi. Penetapan kenaikan usia pensiun ini juga didasarkan pada kajian mendalam tentang meningkatnya angka harapan hidup di Indonesia serta semakin baiknya kondisi kesehatan masyarakat.

Hak Pekerja yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Selain Jaminan Pensiun (JP), perusahaan juga wajib memberikan beberapa hak lainnya kepada pekerja, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Semua ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang telah mengabdikan waktu dan tenaga mereka di perusahaan.

Peraturan ini juga mengingatkan pentingnya adanya Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai pedoman dalam hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Semua ini tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui melalui UU Cipta Kerja.

Jadi, bagi kamu yang sudah bekerja atau yang baru memulai karier, penting untuk tahu mengenai peraturan ini. Kenaikan usia pensiun ini membuka peluang bagi pekerja untuk terus berkarya lebih lama, selama kesehatan dan kondisi fisik mendukung. Semoga dengan adanya program jaminan pensiun ini, kehidupan pekerja setelah pensiun bisa lebih terjamin. (bbs)

Editor : Alan

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini