Oleh indsmart
1 month ago
Indsmart.co, Sukabumi – Dugaan aktivitas pembangunan tanpa izin di kawasan Gunung Karang, Kota Sukabumi, menjadi perhatian serius legislatif daerah. Pimpinan dan Komisi I DPRD Kota Sukabumi turun langsung ke lokasi proyek cut and fill pada Kamis (26/2/2026), menyusul laporan warga.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Feri Astrina menyatakan, temuan awal di lapangan menunjukkan aktivitas fisik telah berjalan. Alat berat terlihat berada di area proyek, memunculkan pertanyaan soal legalitas administrasi pembangunan tersebut.
“Pembangunan sudah terlihat, tapi informasi awal yang kami terima menyebut izin belum ditempuh. Ini yang harus diluruskan,” kata Feri.
Ia menegaskan, DPRD belum memperoleh pemaparan resmi dari dinas teknis, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Untuk itu, lembaganya akan segera menggelar rapat kerja dengan DPMPTSP, DPUTR, dan DLH.
“Izin bukan formalitas. Itu fondasi hukum pembangunan,” tegasnya.
Feri menekankan, investasi tetap dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan daerah. Namun kepatuhan terhadap prosedur, aspek teknis, serta dampak lingkungan tidak dapat diabaikan.
“Tidak ada yang anti investasi. Tapi tahapan perizinan dan dampak lingkungan wajib jelas. Itu garisnya,” ujarnya.
Langkah DPRD ini dinilai sebagai penguatan fungsi pengawasan legislatif daerah dalam memastikan tata kelola pembangunan berjalan sesuai regulasi. (RED)