Sekretariat DPRD Pastikan Pelaksanaan Reses Sesuai Regulasi

Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara. Foto ist
Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara. Foto ist

Indsmart.co, Sukabumi – Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi melaksanakan reses Masa Persidangan I Tahun 2026 pada 4–8 Februari di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Di balik aktivitas serap aspirasi tersebut, Sekretariat DPRD Kota Sukabumi menegaskan komitmennya menjaga tata kelola dan kepatuhan prosedural agar pelaksanaan reses berjalan sesuai regulasi.

Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, mengatakan reses bukan sekadar agenda rutin kelembagaan, melainkan bagian dari mekanisme resmi yang telah ditetapkan melalui keputusan Badan Musyawarah DPRD. Karena itu, setiap tahapan kegiatan harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi.

“Reses adalah instrumen utama dalam menjalankan fungsi representasi DPRD. Momentum ini digunakan untuk berdialog langsung dengan masyarakat di dapil masing-masing. Maka dari itu, pelaksanaannya harus sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Asep, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, Sekretariat DPRD berperan memastikan dukungan administratif dan teknis berjalan optimal, mulai dari penjadwalan, fasilitasi kegiatan, hingga dokumentasi hasil reses. Pendamping reses di lapangan juga diarahkan untuk bekerja profesional, memahami ketentuan yang berlaku, serta menjaga integritas proses.

Menurut Asep, tata kelola yang baik menjadi kunci agar hasil reses memiliki legitimasi kuat sebagai bahan perumusan kebijakan. Aspirasi yang dihimpun para legislator akan dirangkum dan dibahas dalam forum DPRD untuk kemudian diperjuangkan dalam program dan kebijakan pembangunan daerah.

Selain menyerap aspirasi, reses juga menjadi ruang komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan masyarakat. Legislator tidak hanya mendengar kebutuhan warga, tetapi juga menyampaikan informasi terkait program pemerintah daerah yang sedang berjalan, sehingga tercipta pemahaman bersama antara pembuat kebijakan dan publik.

Dalam konteks nasional, praktik penguatan tata kelola reses dinilai penting untuk memperkuat kualitas demokrasi di tingkat lokal. Kepatuhan terhadap regulasi dan profesionalisme pelaksanaan menjadi fondasi agar fungsi representasi DPRD benar-benar berdampak bagi masyarakat.

“Keberhasilan reses tidak hanya bergantung pada anggota DPRD, tetapi juga pada dukungan sistem dan tata kelola yang baik. Kami berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” kata Asep.

Dengan pendekatan tersebut, reses diharapkan tidak berhenti sebagai agenda seremonial, melainkan menjadi mekanisme efektif dalam menjembatani kebutuhan warga dengan arah kebijakan pembangunan daerah. (RED)

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini