OTT PENGADILAN DEPOK REFORMASI MORAL & DIAMNYA PRESIDEN

Hijau Minimal Geometric Warung Banner Landscape _20260216_230120_0000

Oleh: Moch Akmal Fajriansyah

Belum lama ini publik disuguhi 2 (dua) buah tontonan menarik dari dunia hukum. Disatu sisi ada seorang Mahpuddin, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Samarinda yang melakukan walkout sebagai bentuk pernyataan satir mengenai adanya ketidakadilan dan ketimpangan besar yang terjadi antara Hakim Karir dengan Hakim Ad Hoc. Sementara dilain sisi ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pengadilan Negeri Depok yang menjerat Ketua, Wakil Ketua, hingga juru sita.

Bila dahulu masyarakat mengecam tindakan walkout Mahpuddin sebagai pelanggaran etika dalam konferensi meski hal tersebut merupakan bentuk pernyataan hak konstitusinya kepada Negara untuk menuntut perlakuan yang adil, maka kini publik menjadi lebih marah dengan perbuatan korup para oknum Hakim yang melibatkan OTT oleh KPK. Apalagi perbuatan para oknum Hakim yang menjadi unsur pimpinan Pengadilan Negeri Depok tersebut tidak lagi hanya mencakup persoalan etik namun sudah ke ranah pidana serta merusak citra dan marwah Mahkamah Agung sebagai satu-satunya lembaga penegak keadilan di Negeri ini.

Meskipun walkout dan OTT adalah 2 (dua) hal yang berbeda dan tidak dapat disamakan, namun tidak adil rasanya bila seorang Mahpuddin yang menuntut keadilan atas hak-haknya justru mendapat rekomendasi untuk diberhentikan dari Ketua Pengadilannya. Sementara Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok yang diduga menerima suap malah hanya diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung dan masih dapat menikmati statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Bila walkoutnya Mahpuddin adalah demi menuntut keadilan dan perlakuan yang setara. Sementara Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok terjerat OTT demi memuaskan keserakahannya sendiri.

Ironisnya, tidak ada sedikitpun kata permohonan maaf yang disampaikan oleh para pimpinan Mahkamah Agung pada saat Sidang Laporan Tahunan Tanggal 10 Februari 2026 kemarin atas tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok oleh KPK. Meski perbuatan OTT Depok hanyalah perbuatan oknum, namun kesalahan yang dilakukan oleh oknum Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok tersebut patut diakui sebagai bukti nyata kegagalan sistem pada tubuh kelembagaan Mahkamah Agung yang harus pula segera dievaluasi dan direformasi. Apalagi peristiwa OTT KPK pada Pengadilan Negeri Depok Tanggal 5 Februari 2026 yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok terkait proses eksekusi lahan PT Karabha Digdaya tersebut terjadi tepat 5 (lima) hari setelah para Hakim Karir mulai menerima kenaikan kesejahteraan per-Tanggal 1 Februari 2026.

Persoalan pun menjadi kian menarik ketika pada Tanggal 10 Februari 2026 Mahkamah Agung menggelar Sidang Laporan Tahunan Pertanggungjawaban Tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto yang seyogianya dijadwalkan hadir ke acara Tahunan Mahkamah Agung tersebut, ternyata tidak hadir. Meski acara tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., yang disebut hadir mewakili Presiden, namun tak sedikitpun terdengar dan terucap kata sambutan apapun dari Presiden yang dibacakan dalam kesempatan tersebut.

Tampak pula bila acara setahun sekali yang menjadi gebyar kemegahan Mahkamah Agung itu, kini menjadi ajang tamparan keras dari Presiden kepada Lembaga Yudikatif tersebut. Tidak ada satu pun keterangan atau penjelasan mengenai ketidakhadiran Presiden di acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung dari Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini seolah menunjukkan bahwa hubungan antara Istana dengan Mahkamah Agung sedang tidak baik-baik saja. Ketidakhadiran Presiden ditambah tiadanya kata sambutan seolah mencerminkan rasa kekecewaan mendalam dari Presiden kepada Mahkamah Agung.

Kekecewaan Presiden terasa wajar mengingat komitmen Presiden Prabowo sejak awal masa pemerintahannya yang bertekad untuk melakukan reformasi dalam dunia penegakan hukum. Gerakan reformasi hukum itu pun telah dimulai oleh Presiden Prabowo dengan menaikkan kesejahteraan para Hakim meniru pola yang dilakukan oleh Inggris yang konsisten menaikkan gaji dan kesejahteraan Hakim mereka melalui rekomendasi senior salaries review body (SSRB) sebagai strategi untuk mereformasi peradilan dan mengatasi krisis rekrutmen Hakim. Sayangnya, meski kesejahteraan Hakim telah dinaikkan, namun pola korup dari para oknum Hakim masih belum sepenuhnya hilang dari lembaga yudikatif yang seharusnya menegakkan keadilan tersebut. Artinya, reformasi hukum tidak boleh hanya berpusat pada peningkatan kesejahteraan Hakim dan aparatur peradilan serta aparatur penegak hukum lainnya, namun diperlukan pula reformasi moral, mental, dan intergritas untuk dapat mengembalikan penegakan hukum pada arah yang benar.

Konfusius (Lun Yu XV/8) pernah berkata “orang-orang terpelajar dan orang-orang yang memiliki moralitas tidak akan hidup dengan merusak moralitasnya”. Demikian pula hukum akan dapat ditegakkan seadil-adilnya bila aparat penegak hukumnya memiliki moral berkualitas.

Persoalannya, bagaimana cara mengubah sifat dan sikap moral para aparat penegak hukum, khususnya Hakim yang telah sejak awal dibina dan dibentuk dalam tataran sistem jangka panjang berbentuk Hakim Karir?!

Sejarah telah menjawab, di era reformasi Tahun 1998 tatkala dunia peradilan Indonesia mengalami titik nadir dan kehilangan kepercayaan rakyat, hadirlah sistem Hakim Ad Hoc sebagai ujung tombak lembaga peradilan dalam mengembalikan public trust. Meski perlu diakui masih banyaknya kelemahan dalam sistem Hakim Ad Hoc yang belum jelas mekanisme kepegawaiannya serta banyak kekurangan dalam tataran kesejahteraannya dibandingkan Hakim Karir, namun penerapan pola sistem Hakim Ad Hoc yang bersifat sementara hanya per-5 (lima) tahunan dan dapat diperpanjang lagi selama 5 (lima) tahun bisa menjadi salah satu sarana untuk mengubah secara drastis mentalitas dan moralitas Hakim yang ada saat ini dan untuk meruntuhkan bangunan hegemoni laten di tubuh Mahkamah Agung.

Data Mahkamah Agung mengenai penerima Hukuman Disiplin sepanjang Januari hingga Desember Tahun 2025 menyebutkan bahwasanya ada 1 (satu) Hakim Ad Hoc yang mendapatkan sanksi Hukuman Disiplin Sedang, dan 3 (tiga) orang Hakim Ad Hoc yang mendapatkan sanksi Hukuman Disiplin Ringan. Sementara Hakim Karir yang mendapatkan sanksi Hukuman Disiplin Berat sebanyak 21 (dua Puluh satu) orang, Hukuman Disiplin Sedang sebanyak 19 (sembilan belas) orang, dan Hukuman Disiplin Ringan sebanyak 62 (enam Puluh dua) orang. Hal ini dapat dijadikan indikator bahwa bisa jadi sistem rekrutmen Hakim Ad Hoc lebih baik dibandingkan sistem rekrutmen Hakim Karir.

Sebetulnya selama ini Indonesia telah menerapkan 2 (dua) sistem rekrutmen Hakim dimana Hakim Karir direkrut dengan mengadopsi sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law yang dapat direkrut dari kalangan fresh graduate non-pengalaman, sementara Hakim Non Karir pada Mahkamah Agung dan Hakim Ad Hoc direkrut dengan menggunakan sistem adopsi dari Anglo Saxon atau common law yang mengharuskan adanya pengalaman dalam dunia hukum selama bertahun-tahun terlebih dahulu sebagai syarat utama rekrutmennya.

Dari 2 (dua) pola rekrutmen di atas, menurut hemat Penulis, reformasi hukum yang mendasarkan pada reformasi mental, moralitas, dan integritas akan dapat terwujud bila Negara mengubah sistem rekrutmen dan kepegawaian Hakim Karir menjadi sama dengan Hakim Ad Hoc. Bila masa jabatan Hakim Karir dan Hakim Agung disamakan dengan Hakim Ad Hoc dengan jangka waktu 5 (lima) tahunan, maka niscaya hal ini dengan sendirinya dapat meminimalisir terciptanya mafia hukum dan memutus rantai korupsi di lembaga peradilan. Sebab disitulah seleksi alam akan tercipta dimana Hakim yang bermoral, berintegritas dengan mental yang baik akan dapat bertahan. Sementara yang tidak memenuhi kualifikasi akan tergerus dan tergantikan per-5 (lima) tahunan.

Konsep 5 (lima) tahunan bagi para Hakim Karir dan Hakim Agung ini bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan karena hal ini telah teruji melalui mekanisme Hakim Ad Hoc. Sehingga trias politica dengan konsep per-5 (lima) tahunan bukan hanya menjadi milik eksekutif dan legislatif saja namun dapat pula diterapkan pada Mahkamah Agung sebagai corong utama lembaga yudikatif di Indonesia. Bila mekanisme Hakim Ad Hoc ini diterapkan kepada Hakim Karir yang ada saat ini, maka diperlukan pula evaluasi secara menyeluruh terhadap pemberlakuan sistem satu atap kekuasaan kehakiman pada Mahkamah Agung yang telah berlangsung selama 22 (dua puluh dua) tahun.

One roof system kekuasaan kehakiman pada tubuh Mahkamah Agung dimulai sejak Tanggal 23 Maret 2004 dengan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung juncto Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sejak saat itulah, Mahkamah Agung tidak lagi hanya membina teknis yudisial, namun ikut pula mengatur segala urusan terkait administratif, finansial, dan sumber daya manusia Hakim yang tadinya berada di bawah Kementerian Kehakiman. Sejarah pun mencatat bahwa One roof system tersebut dahulu diprakarsai dan diwujudkan pada saat Yusril Ihza Mahendra menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Menelaah dari peristiwa pada saat Laporan Tahunan Mahkamah Agung kemarin yang hanya dihadiri oleh Yusril tanpa diiringi kata sambutan apapun dari Presiden, Penulis mencoba mentafsirkan bahwa diamnya Presiden tersebut merupakan isyarat tajam kepada Mahkamah Agung agar segera berbenah kembali bila tidak ingin dikembalikan otoritasnya di bawah Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imipas.

Tulisan dari Moch Akmal Fajriansyah Ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH) tidak mewakili pandangan dari redaksi indsmart.co

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini