Oleh indsmart
1 month ago
Indsmart.co, Sukabumi – Program dana abadi berbasis wakaf uang yang diinisiasi Pemerintah Kota Sukabumi kini berada di bawah tekanan serius menyusul temuan Panitia Kerja (Panja) DPRD. Legislator menilai skema tersebut menyimpan risiko tata kelola dan celah regulasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Evaluasi Panja DPRD dilakukan terhadap sejumlah kebijakan strategis Pemkot, termasuk kerja sama pengelolaan wakaf uang dengan Forum Komunikasi Doa Bangsa (FKDB) dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB). Hasilnya, DPRD merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas program hingga kerangka hukum dinilai benar-benar aman.
Ketua DPRD Kota Sukabumi sekaligus Ketua Panja, Wawan Juanda, mengatakan keterlibatan pemerintah daerah dalam program wakaf harus sepenuhnya patuh pada regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Wakaf dan aturan turunannya.
“Pemerintah daerah tidak boleh gegabah. Program yang menyentuh dana publik dan keagamaan harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan akuntabel,” kata Wawan, Senin (5/1/2026).
Diminta Dikembalikan ke Otoritas Wakaf Resmi
Dalam rekomendasinya, DPRD meminta Pemerintah Kota Sukabumi mencabut Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak pengelola wakaf dan menghentikan seluruh kegiatan yang bersumber dari kesepakatan tersebut. Panja menekankan pentingnya menjaga prinsip dasar wakaf, yakni keutuhan dana pokok.
Menurut DPRD, dana wakaf yang telah terhimpun tidak boleh digunakan langsung untuk pembiayaan program, melainkan hanya boleh dikembangkan secara produktif. Manfaat yang disalurkan pun dibatasi pada hasil pengelolaan, bukan dana pokok wakaf.
Panja DPRD mendorong agar dana yang sudah terkumpul segera dialihkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) atau lembaga wakaf resmi yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
“BWI adalah otoritas wakaf yang sah secara hukum. Penyerahan dana ke lembaga resmi penting untuk menghindari persoalan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” ujar Wawan.
Rekomendasi ini menandai meningkatnya kehati-hatian DPRD dalam mengawasi inovasi kebijakan daerah, terutama program yang menyangkut dana publik dan aspek keagamaan, agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun polemik di tengah masyarakat.
Editor : Redaksi