DPRD Kota Sukabumi Nilai Pemkot Lamban Tindak Rekomendasi

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda. (Foto ist)
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda. (Foto ist)

Indsmart.co, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menilai Pemerintah Kota Sukabumi lamban menindaklanjuti rekomendasi resmi yang telah disampaikan kepada Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. Hingga akhir Januari 2026, DPRD menyebut respons pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret yang menyentuh substansi persoalan.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengatakan kekecewaan tersebut sebenarnya telah disampaikan secara terbuka sejak awal Januari 2026. Menurut dia, rekomendasi DPRD seharusnya menjadi pijakan utama bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Pada 8 Januari lalu saya sudah menyampaikan ke media bahwa pimpinan DPRD kecewa karena rekomendasi DPRD tidak terlihat tindak lanjutnya secara cepat dan signifikan,” kata Wawan, Jumat (23/1/2026).

Wawan mengakui, dalam beberapa pekan terakhir mulai terlihat adanya pergerakan dari Pemerintah Kota Sukabumi. Sejumlah pihak telah dipanggil, termasuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Inspektorat Kota Sukabumi. Namun, DPRD menilai langkah tersebut masih bersifat administratif dan belum menyentuh akar persoalan.

“Memang sudah mulai ada perkembangan. BWI dipanggil, Inspektorat juga ada progres. Tapi itu belum signifikan dan belum menyentuh substansi,” ujarnya.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian DPRD adalah kejelasan status kerja sama pengelolaan wakaf antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB). Hingga kini, DPRD mengaku belum menerima informasi resmi apakah kerja sama tersebut telah dicabut atau masih berjalan.

“Sampai hari ini saya belum melihat adanya pencabutan kerja sama pengelolaan wakaf antara Pemkot Sukabumi dengan YPPDB. Ini penting karena menjadi sumber kegaduhan publik,” kata Wawan.

Selain isu wakaf, DPRD juga menyoroti keberadaan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) yang dinilai memunculkan persoalan dalam praktik pemerintahan daerah. DPRD menilai, kejelasan fungsi dan dasar hukum tim tersebut perlu disampaikan secara transparan kepada publik.

Wawan menegaskan, rekomendasi DPRD tidak dimaksudkan untuk menghambat jalannya pemerintahan. Sebaliknya, rekomendasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik.

“Kami tidak punya niat mengganggu pemerintahan. DPRD justru ingin persoalan-persoalan yang menimbulkan kegaduhan, termasuk soal wakaf dan TKPP, diselesaikan secara tuntas dan terbuka,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini