DPRD Sukabumi Dorong Reformasi Tata Kelola Penyusunan Perda

Rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah OPD. Foto ist
Rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah OPD. Foto ist

Indsmart.co, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong reformasi tata kelola pembentukan peraturan daerah (Perda) agar lebih efektif, tepat sasaran, dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui penataan ulang mekanisme pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) antara DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dorongan reformasi itu mengemuka dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah OPD yang membahas kelanjutan empat Raperda strategis luncuran tahun sebelumnya. Keempat Raperda tersebut menyentuh sektor layanan dasar, mulai dari kesejahteraan sosial, perlindungan penyandang disabilitas, ketenteraman dan ketertiban umum, hingga perhubungan.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menegaskan bahwa penataan mekanisme legislasi daerah menjadi krusial agar Perda yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan mampu menjawab persoalan konkret di lapangan.

“Perda harus menjadi solusi. Karena itu, sejak proses pengusulan, arah regulasi harus jelas dan berbasis kebutuhan masyarakat,” kata Bayu, dalam rapat rapat kerja yang digelar Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah OPD di Kantor Dinas Perhubungan, Jumat (9/1/2026).

Menurut Bayu, salah satu fokus pembenahan adalah pembagian peran yang lebih tegas antara DPRD dan pemerintah daerah. DPRD, kata dia, perlu lebih diarahkan pada penyusunan regulasi yang lahir dari aspirasi masyarakat, sementara OPD berperan menginisiasi materi teknis sesuai kewenangan dan kebutuhan sektor masing-masing.

Ia menilai, tumpang tindih peran dalam pengusulan Raperda selama ini kerap membuat proses legislasi berjalan tidak efisien dan memicu keterlambatan pengesahan. Padahal, beberapa Raperda yang tengah dibahas menyangkut layanan dasar dan perlindungan kelompok rentan yang membutuhkan kepastian hukum segera.

Bayu juga mengungkapkan bahwa keterlambatan penyelesaian sejumlah Raperda pada tahun sebelumnya dipicu kendala teknis dan substansi, termasuk perlunya penyesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi. Melalui evaluasi bersama OPD, DPRD berupaya mengurai hambatan tersebut agar proses legislasi ke depan berjalan lebih sistematis.

Sebagai contoh regulasi yang dinilai lahir dari kebutuhan nyata warga, Bayu menyebut Raperda terkait pondok pesantren, masyarakat hukum adat, pelestarian pengetahuan tradisional, serta perlindungan kawasan sumber air. Regulasi semacam itu, menurutnya, menunjukkan pentingnya aspirasi publik sebagai fondasi utama pembentukan Perda.

Dengan reformasi tata kelola legislasi tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menargetkan empat Raperda strategis dapat disahkan pada triwulan pertama 2026. Bayu optimistis, secara substansi regulasi tersebut telah matang dan tinggal melalui tahap finalisasi bersama OPD terkait.

“Yang terpenting, Perda yang disahkan benar-benar aplikatif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Editor : Redaksi

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini