Oleh indsmart
2 months ago
Indsmart.co, Jakarta -Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan pemanenan ilegal atau pengumpulan hasil hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Dari hasil temuan Ditjen Gakkum keamanan yaitu +60 batang kayu bulat, +150 batang kayu olahan, 1 (satu) unit alat berat excavator PC 200 merk Komatsu, 1 (satu) unit Buldozer dalam keadaan rusak, 1 (satu) unit truk pelangsir kayu dalam keadaan rusak, 2 (dua) unit mesin belah, 1 (satu) unit mesin ketam, dan 1 (satu) unit mesin bor di TPK PHAT atas nama JAM.
Selain di TPK PHAT JAM, Gakkum Kemenhut juga menelusuri lokasi-lokasi lain di luar PHAT JAM dan menemukan 1 (satu) unit alat berat excavator PC 200 merk Hitachi dan sebaran kayu bulat di luar PHAT JAM yang diduga merupakan bagian dari kegiatan PHAT JAM. Lokasi temuan excavator PC 200 merk Hitachi berada di hutan di hulu Sungai Batangtoru sekitar 8 km dari TPK PHAT JAM.
Barang Bukti tersebut telah disegel oleh Penyidik Gakkum sedangkan alat berat excavator PC 200 merek Komatsu beserta kayu bulat dan kayu makanan menyelesaikan diamankan dan dititipkan di Kantor Dinas PUPR Kab. Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan selanjutnya.
Mengingat pada beberapa kesempatan sebelumnya, Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho terus mendengungkan modus operandi pencucian kayu ilegal menjadi legal melalui penatausahaan hasil hutan kayu sebagai bagian dari tindak kejahatan pembalakan pembohong yang dilakukan secara terorganisir.
Kerangka kerja penegakan hukum kehutanan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang tegas Dwi, melingkupi kawasan hutan, hutan, dan peredaran hasil hutan. (Merah)