Raperda Kebakaran Jadi Prioritas Keamanan Publik, DPRD Sukabumi Soroti Urgensinya

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-41 Tahun Sidang 2025. (Foto istimewa)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-41 Tahun Sidang 2025. (Foto istimewa)

Indsmart.co, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menegaskan pentingnya percepatan penyusunan regulasi terkait kebencanaan dalam Rapat Paripurna ke-41 Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/11/2025).

Paripurna tersebut membahas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, unsur Forkopimda, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta para kepala perangkat daerah.

Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi DPRD menegaskan bahwa keberadaan Raperda Kebakaran bukan lagi sekadar kebutuhan administratif, tetapi telah menjadi prioritas keamanan publik. Risiko kebakaran dan kejadian darurat non-kebakaran yang terus meningkat menuntut adanya payung hukum yang kuat, terukur, dan mampu menjamin keselamatan masyarakat.

Menanggapi seluruh pandangan tersebut, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan apresiasi kepada setiap fraksi atas pemikiran dan masukan yang komprehensif. Ia menegaskan bahwa Raperda Kebakaran merupakan langkah penting untuk memperkuat upaya perlindungan masyarakat.

“Kita ingin regulasi ini tidak hanya mengatur penanganan kejadian darurat, tetapi juga benar-benar menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Pencegahan dan kesiapsiagaan harus menjadi roh utama dalam Raperda ini,” tegas Budi.

Ia menambahkan bahwa perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran dan kejadian non-kebakaran membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, dunia usaha, hingga masyarakat itu sendiri.

Menutup rapat, Budi Azhar menyampaikan bahwa Bupati Sukabumi akan memberikan jawaban resmi atas seluruh pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna berikutnya yang dijadwalkan pada Jumat (14/11/2025).

“Semoga pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan melahirkan kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tutupnya. (*)

Editor: Redaksi

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini