Oleh indsmart
4 months ago
Indsmart.co, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan dua keputusan penting dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (15/10/2025). Selain menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 menjadi APBD 2026, dewan juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Swalayan yang dianggap strategis untuk menata keseimbangan antara ekonomi modern dan pasar tradisional.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa RAPBD 2026 yang telah disetujui akan segera dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan secara resmi.
“Pertama, kesepakatan RAPBD 2026 menjadi APBD 2026 yang nantinya akan dievaluasi oleh gubernur. Kedua, persetujuan terhadap Raperda Pasar Swalayan” ujar Budi usai rapat paripurna.
Namun perhatian publik tertuju pada Raperda Pasar Swalayan yang dinilai sebagai langkah penting untuk menciptakan keadilan ekonomi di tengah pesatnya ekspansi ritel modern di Sukabumi.
“Kita ingin ada keadilan di situ. Pasar swalayan harus tumbuh, tapi pasar tradisional juga harus tetap hidup. Raperda ini mengatur agar keduanya bisa berjalan berdampingan,” jelas Budi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut juga diatur zonasi pendirian pasar swalayan guna mencegah penumpukan gerai modern di wilayah tertentu. Tujuannya, agar tidak menimbulkan persaingan tidak sehat dengan pasar rakyat.
“Zonasi ini penting agar ada keseimbangan. Tidak boleh satu kecamatan penuh dengan minimarket sementara pasar rakyat mati suri. Tapi nanti akan disosialisasikan secara menyeluruh,” kata Budi.
Jumlah Minimarket di Kabupaten Sukabumi
Berdasarkan data Kabupaten Sukabumi Dalam Angka 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) serta dataset resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi, jumlah minimarket atau toko swalayan kecil di wilayah tersebut mencapai sekitar 442 unit pada tahun 2024.
Beberapa kecamatan tercatat memiliki jumlah minimarket cukup tinggi, di antaranya Cibadak 30 unit, Cicurug 29 unit, Sukaraja 20 unit, Surade 14 unit, Jampang Kulon 11 unit.
Sementara sejumlah kecamatan di wilayah selatan seperti Ciemas dan Ciracap tercatat memiliki antara 7 hingga 8 unit gerai minimarket.
Meski jumlahnya terus meningkat dalam dua tahun terakhir, DPRD menegaskan bahwa belum ada batasan resmi jumlah pasar swalayan per kecamatan, dan kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan kearifan lokal serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Hari ini belum ada batasan jumlahnya, tapi akan kita pertimbangkan sesuai kondisi tiap wilayah,” tambah Budi.
Dengan disahkannya dua agenda penting itu, DPRD berharap arah pembangunan ekonomi Kabupaten Sukabumi dapat lebih inklusif dan berkeadilan, di mana investasi dan ritel modern tetap tumbuh tanpa menyingkirkan pelaku usaha kecil dan pasar tradisional.
“Kita ingin pertumbuhan ekonomi modern tidak menyingkirkan ekonomi rakyat. Keduanya harus saling menguatkan,” tegas Budi.
Editors : Alan