Oleh indsmart
6 months ago
Indsmart.co, Sukabumi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-31 di ruang rapat utama DPRD, Kamis (14/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep, serta dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, disampaikan bahwa APBD Perubahan 2025 mengalami kenaikan pada sisi pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan Daerah naik Rp113,2 miliar dari Rp4,549 triliun menjadi Rp4,622 triliun.
Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah Rp30,69 miliar menjadi Rp872,99 miliar, pendapatan transfer naik Rp78,53 miliar menjadi Rp3,77 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah meningkat Rp4 miliar menjadi Rp12 miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah juga mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp147,02 miliar, dari Rp4,523 triliun menjadi Rp4,670 triliun. Kenaikan ini didorong oleh lonjakan belanja operasional dan modal, meski belanja tak terduga serta belanja transfer justru mengalami penurunan.
“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika pembangunan daerah dan memastikan prioritas belanja tetap fokus pada sektor yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Wakil Ketua DPRD Sukabumi, Yudha Sukmagara, dalam laporannya.
Fokus Pembangunan dan Prioritas Anggaran
Banggar DPRD memberikan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya efisiensi belanja jasa dan perjalanan dinas, intensifikasi PAD, optimalisasi sumber pendapatan baru, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, pemerintah diminta memprioritaskan pembangunan infrastruktur, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, perikanan, pertanian kopi, hingga pengembangan wisata di Kecamatan Surade.
Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan bahwa APBD Perubahan 2025 disusun berdasarkan perubahan asumsi makro ekonomi, proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional dan Jawa Barat.
“Kami mengapresiasi masukan DPRD dalam proses pembahasan ini. Sinergi eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar APBD dapat dikelola secara efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Asep.
Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2022, Raperda APBD Perubahan 2025 yang telah disetujui akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi dan persetujuan.
Editors: Alan