Oleh indsmart
7 months ago
Indsmart.co – Kasus tragis yang menimpa seorang siswa berinisial P (16) dari SMAN 6 Garut mengguncang dunia pendidikan Indonesia. Pada Senin, 14 Juli 2025, korban dengan inisial P (16), yang merupakan siswa kelas X SMAN 6 Garut, ditemukan meninggal dunia di rumahnya akibat gantung diri.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa tindakan tragis ini dipicu oleh perundungan yang dialaminya di lingkungan sekolah. Keluarga korban mengungkapkan bahwa P mengalami intimidasi fisik dan verbal sejak Juni 2025, termasuk dikucilkan dan diancam oleh teman sekelasnya. Bahkan, terdapat dugaan bahwa beberapa guru turut terlibat dalam perundungan tersebut .
Pihak sekolah membantah adanya perundungan, menyatakan bahwa P tidak naik kelas karena nilai akademiknya yang belum tuntas. Namun, pernyataan ini bertentangan dengan pengakuan keluarga korban. Menanggapi situasi ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala SMAN 6 Garut dan membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
Berdasarkan data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri menunjukkan tren kenaikan dramatis kasus bunuh diri di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pada rentang Januari sampai 28 Mei 2025 saja tercatat ada 594 kasus, sedangkan jumlah tahunan meningkat dari 1.288 kasus pada 2023 menjadi 1.445 kasus pada tahun 2024.
Dalam konteks Bimbingan dan Konseling yang telah dijelaskan oleh ibu Elnawati M.pd selaku dosen pengampu mata kuliah PPD dan Konseling pada mahasiswa semester 2 program studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Universitas Muhammadiyah Sukabumi, membuat adanya beberapa pendapat dan pandangan dari mahasiswa kelompok 2 bahwasanya kasus ini menyoroti pentingnya peran konselor sekolah dalam mencegah dan menangani perundungan. Fungsi utama konselor adalah memberikan dukungan emosional dan sosial kepada siswa, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan inklusif.
Tugas dan Tanggung Jawab Konselor
•Deteksi Dini: Konselor harus proaktif dalam mengidentifikasi tanda-tanda perundungan dan masalah psikologis pada siswa melalui observasi dan komunikasi terbuka.
•Intervensi dan Mediasi: Ketika kasus perundungan teridentifikasi, konselor bertanggung jawab untuk melakukan intervensi segera, termasuk mediasi antara pihak-pihak yang terlibat dan pemberian sanksi yang sesuai.
•Pendidikan dan Sosialisasi: Konselor perlu mengadakan program edukatif untuk meningkatkan kesadaran siswa tentang dampak negatif perundungan dan pentingnya empati serta toleransi.
Kolaborasi dengan Pihak Lain: Konselor harus bekerja sama dengan guru, orang tua, dan pihak terkait lainnya untuk menciptakan strategi pencegahan dan penanganan perundungan yang efektif.
Kasus dengan inisial P menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pendukung psikososial di sekolah. Oleh karena itu, beberapa langkah yang direkomendasikan meliputi:
Tragedi yang menimpa P menjadi pengingat pentingnya peran Bimbingan dan Konseling dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan mendukung bagi semua siswa. Diperlukan komitmen bersama dari seluruh elemen sekolah untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Artikel dari Mahasiswa Prodi pendidikan guru pendidikan anak usia dini Universitas Muhammadiyah Sukabumi pada rubrik pendidikan tidak mewakili pandangan dari redaksi indsmart.co
Penulis:
Tsani Septiyani
Fatimah Banafe
Pina Santika
Siti Nurfaidah Awaliyah
Rosni