Anggaran Pilkada 2029 Capai Rp120 M! Ini Kata Fraksi-Fraksi DPRD Sukabumi

Ketua DPRD pimpin sidang pembahasan Raperda dana Pilkada. Foto l Istimewa
Ketua DPRD pimpin sidang pembahasan Raperda dana Pilkada. Foto l Istimewa

Indsmart.co, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025 pada Jumat, 16 Mei 2025, di ruang rapat utama DPRD. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan dihadiri oleh Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

Menurut Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi pada 30 April 2025. Penyampaian pandangan umum dilakukan secara bergiliran oleh juru bicara fraksi-fraksi.

Fraksi Golkar dan PAN: Dukung Strategi Dana Bertahap

Fraksi gabungan Golkar dan PAN yang diwakili H.M Loka Tresnajaya, SE, menyambut baik inisiatif pembentukan dana cadangan Pilkada. Mereka menilai skema penganggaran bertahap dari tahun 2026 hingga 2028, dengan total target Rp120 miliar, sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal daerah.

Fraksi ini menekankan pentingnya keterlibatan aktif para pemangku kepentingan seperti KPU, Bawaslu, dan BPKAD dalam perencanaan dan pengelolaan dana, serta meminta pencantuman hasil bunga atau dividen dari rekening dana cadangan dalam lampiran Perda APBD.

Fraksi Gerindra: Pastikan Proporsionalitas dan Transparansi

Fraksi Partai Gerindra melalui Ruslan Abdul Hakim, SE, menyoroti perlunya kajian mendalam terhadap kebutuhan anggaran Pilkada, dengan mempertimbangkan pertumbuhan jumlah pemilih dan dampak inflasi. Fraksi ini menekankan bahwa dana cadangan tidak boleh mengorbankan program kesejahteraan masyarakat.

Gerindra juga meminta koordinasi lintas lembaga secara intensif serta transparansi penuh dalam penyusunan rincian anggaran untuk menjamin akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana.

Fraksi PKB: Sampaikan Pandangan Tertulis

Karena tengah mengikuti Bimbingan Teknis di Bandung, Fraksi PKB menyampaikan pandangannya secara tertulis melalui surat resmi dari DPW PKB Jawa Barat.

Fraksi PKS: Gunakan SILPA, Bukan APBD Murni

Fraksi PKS melalui Iwan Ridwan, M.Pd, menyampaikan dukungan prinsipil terhadap Raperda, namun menyoroti agar pembentukan dana cadangan tidak mengganggu alokasi pembangunan di awal masa jabatan kepala daerah.

PKS mengusulkan penggunaan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) sebagai sumber dana cadangan, mengingat SILPA Kabupaten Sukabumi tahun 2024 mencapai Rp129 miliar. Fraksi ini juga mengusulkan agar dana disimpan di BPR milik daerah untuk memberi nilai tambah ekonomi.

Fraksi PDI-P: Soroti Kenaikan Anggaran Pilkada

Sendi A. Maulana dari Fraksi PDI Perjuangan menyoroti usulan anggaran Pilkada 2029 sebesar Rp120 miliar yang dinilai melonjak tajam dibandingkan Pilkada 2024. Fraksi ini meminta agar angka tersebut dikaji ulang secara rasional, dan pengelolaan dana dilakukan secara transparan, efisien, serta sesuai ketentuan hukum.

PDI-P juga mendorong sistem informasi digital untuk publikasi pengelolaan dana cadangan agar masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran secara langsung.

Fraksi Demokrat dan PPP: Pandangan Disampaikan Tertulis

Fraksi Partai Demokrat yang diwakili oleh Lugi Septiandi Herman dan Fraksi PPP melalui Dilla Nurdian juga menyampaikan pandangan umum mereka dalam bentuk tertulis.

Secara keseluruhan, pandangan umum dari fraksi-fraksi mencerminkan kehati-hatian dan harapan agar Raperda ini disusun dengan prinsip kehati-hatian fiskal, akuntabilitas, dan transparansi demi kelancaran Pilkada 2029 tanpa mengganggu pembangunan daerah.

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., menyampaikan harapan agar Bupati dapat memberikan jawaban resmi terhadap seluruh pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Mei 2025. Harapannya, pembahasan Raperda ini akan menghasilkan landasan hukum yang kokoh untuk mempersiapkan agenda demokrasi lima tahunan secara matang dan terencana.

(ADV)

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini