Oleh indsmart
10 months ago
Indsmart.co, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025, yang berlangsung pada Senin (14/04/2025) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD.
Rapat ini berfokus pada agenda penting, yakni penyampaian jawaban Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan, kritik, dan dukungan terhadap penyempurnaan kebijakan pajak dan retribusi daerah. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti setiap pandangan demi mewujudkan regulasi yang adil dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati telah selesai. Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti dan dibahas lebih lanjut oleh dewan. Harapannya, bisa secepatnya disepakati bersama,” ujar Asep Japar.
Tanggapan Fraksi terhadap Raperda Pajak Daerah
Fraksi Partai Golkar menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap substansi Raperda, mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sinergi dengan Pemprov Jabar, serta optimalisasi pemungutan PBB-P2 dan BPHTB. Bupati merespons positif semangat kolaborasi tersebut.
Fraksi Partai Gerindra menggarisbawahi perlunya digitalisasi sistem perpajakan, peningkatan kompetensi aparatur, serta integrasi data. Bupati mendukung penuh arah kebijakan ini sebagai upaya strategis mencegah kebocoran PAD.
Fraksi PKB mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap sektor pertanian dan pelaku UMKM. Bupati menjelaskan bahwa tarif PBB-P2 untuk lahan pertanian telah diturunkan, dan ambang batas omzet bebas pajak bagi UMKM juga telah disesuaikan.
Fraksi PKS fokus pada aspek efisiensi dan pengawasan dalam pemungutan pajak. Bupati menegaskan bahwa penerapan teknologi akan dimaksimalkan demi menjamin kepastian hukum serta kemudahan layanan perpajakan.
Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib demi kesejahteraan rakyat. Menanggapi hal itu, Bupati menekankan pentingnya tata kelola pajak yang transparan dan akuntabel.
Fraksi PPP mendorong peningkatan batas omzet UMKM agar semakin banyak yang dapat dibebaskan dari kewajiban pajak, serta mengusulkan digitalisasi retribusi sektor pariwisata. Bupati menyambut baik gagasan tersebut dan menegaskan komitmen terhadap transformasi digital pelayanan publik.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa jawaban Bupati akan ditindaklanjuti melalui pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus), yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Bayu Permana.
“Jawaban Pak Bupati sudah cukup jelas, namun kita tetap tugaskan Pansus untuk mendalami materi secara menyeluruh. Besok Pansus mulai bekerja, dan kita harap pembahasan bisa segera rampung,” ujar Budi.
Reporter : M. Rizky
Redaktur : Alan