DPRD Sukabumi Bahas Transformasi BPR Jadi Perseroda

IMG-20250312-WA0038

LEGISLATIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2025 pada Kamis, (10/3/2025). Rapat ini membahas perubahan nomenklatur dan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda), sebuah langkah yang dinilai strategis dalam memperkuat perbankan daerah.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, hadir Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, serta anggota DPRD dan unsur Forkopimda. Agenda utama adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status hukum BPR Sukabumi.

Perubahan status hukum BPR Sukabumi menjadi perseroda membuka peluang ekspansi dan peningkatan layanan keuangan bagi masyarakat. Namun, berbagai fraksi memberikan catatan kritis terhadap langkah ini.

Fraksi Gerindra dan PKS mendorong agar perubahan ini juga mencakup transformasi menjadi BPR Syariah, mengingat karakteristik religius masyarakat Sukabumi. Sementara itu, Fraksi Demokrat menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama nasabah yang sudah lama menggunakan layanan BPR.

Fraksi PKB dan PDI Perjuangan lebih menyoroti aspek tata kelola dan perlindungan nasabah. Mereka menekankan agar perubahan ini tidak hanya formalitas administratif, tetapi benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan dan akses keuangan bagi pelaku UMKM.

Sementara itu, Fraksi PPP menegaskan bahwa perubahan ini harus berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat stabilitas keuangan daerah. Mereka juga meminta kepastian terkait perlindungan tenaga kerja agar tidak ada pengurangan pegawai akibat perubahan status badan hukum.

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa seluruh masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam penyempurnaan Raperda ini. Jawaban resmi Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dijadwalkan akan disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya pada 12 Maret 2025.

Transformasi BPR Sukabumi menjadi perseroda diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian daerah. Namun, tantangan dalam implementasi kebijakan ini masih menjadi perhatian, terutama dalam memastikan bahwa perubahan ini benar-benar menguntungkan masyarakat dan tidak hanya sebatas perubahan administratif.

Reporter : M. Rizky A
Redaktur : Alan

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini