Oleh indsmart
1 year ago
LEGISLATIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Dalam rapat yang berlangsung di gedung DPRD, disepakati sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi prioritas pembahasan dan pengesahan pada tahun mendatang.
Dari total 19 Raperda tersebut, 10 di antaranya merupakan prakarsa DPRD, sementara sisanya merupakan usulan dari pemerintah daerah. Raperda yang disusun mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari tata kelola pemerintahan, perlindungan sosial, investasi, hingga lingkungan hidup.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa Propemperda 2025 dirancang untuk menjawab berbagai tantangan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami sangat terbuka terhadap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak,” ujar Budi Azhar Mutawali dalam sambutannya.
DPRD Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembahasan Raperda
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam penyusunan dan pembahasan Raperda yang telah masuk dalam Propemperda 2025.
“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pelaku usaha untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi yang akan dibahas,” ungkapnya.
DPRD juga berencana menggelar serangkaian forum diskusi dan uji publik agar masyarakat dapat turut serta memberikan masukan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan adanya berbagai usulan Raperda ini, diharapkan Kabupaten Sukabumi dapat memiliki regulasi yang lebih baik, inovatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam sidang-sidang legislatif sepanjang tahun 2025.
Fokus Raperda DPRD: Perlindungan Sosial dan Pengelolaan Wilayah
Beberapa Raperda yang digagas DPRD menyoroti isu-isu krusial yang dihadapi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Salah satunya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak-hak kaum disabilitas serta memastikan aksesibilitas bagi mereka di berbagai sektor.
Selain itu, ada pula Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, yang bertujuan untuk memperjelas kebijakan dalam membantu kelompok rentan, termasuk lansia, anak terlantar, dan masyarakat miskin.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menekankan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sukabumi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap individu, termasuk kelompok rentan, mendapatkan perlindungan dan hak-haknya terpenuhi. Kami berharap Raperda ini bisa segera dibahas dan disahkan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” ujar Bayu Permana.
Dalam aspek lingkungan, terdapat Raperda tentang Jasa Lingkungan yang akan mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, yang bertujuan melestarikan sumber daya air melalui pendekatan kearifan lokal.
Dukungan Pemerintah Daerah untuk Investasi dan Tata Kelola
Pemerintah daerah juga mengajukan sejumlah Raperda yang bertujuan memperkuat investasi dan tata kelola wilayah. Salah satu usulan yang mendapat perhatian adalah Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang diharapkan dapat menarik lebih banyak investor ke Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan regulasi yang ramah investasi tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat.
“Kami ingin mendorong investasi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi warga Sukabumi. Oleh karena itu, regulasi yang kami ajukan tidak hanya menarik bagi investor tetapi juga tetap mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” kata Marwan Hamami.
Selain itu, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah juga menjadi agenda penting dalam Propemperda 2025, guna memperjelas proses perumusan kebijakan di tingkat daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Editor: Alan