Iuran BPJS Naik, Layanan Kesehatan Makin Baik?

images (4)_2

Indsmart.co, JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 dengan dalih menopang pembiayaan layanan kesehatan masyarakat. Namun, apakah kenaikan ini benar-benar akan meningkatkan kualitas layanan, atau justru membebani peserta tanpa perbaikan yang berarti?

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa keputusan kenaikan iuran masih dalam tahap penghitungan oleh Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan.

“Rencananya di 2026 (ada penyesuaian). Tapi sedang dikerjakan Kementerian Keuangan, BPJS, dan Kementerian Kesehatan,” ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, keuangan BPJS Kesehatan masih cukup untuk membiayai layanan kesehatan di 2025 tanpa kenaikan iuran. Namun, pada 2026, diperlukan penyesuaian agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan optimal.

Meski demikian, besaran kenaikan iuran masih belum diumumkan. “Belum, belum ada angkanya,” kata Budi.

Layanan BPJS Masih Dikeluhkan

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukanlah hal baru. Sebelumnya, pada 2020, pemerintah juga menaikkan iuran dengan alasan meningkatkan keberlanjutan sistem kesehatan. Namun, setelah kenaikan tersebut, berbagai keluhan dari masyarakat tetap bermunculan, mulai dari antrean panjang, keterbatasan obat, hingga minimnya fasilitas kesehatan di beberapa daerah.

Kini, dengan wacana kenaikan iuran pada 2026, muncul pertanyaan: apakah layanan BPJS benar-benar akan membaik, atau masyarakat hanya dibebankan biaya lebih besar tanpa perbaikan signifikan?

Salah satu masalah utama yang dihadapi peserta BPJS adalah terbatasnya cakupan pengobatan. Menkes Budi sendiri mengakui bahwa BPJS belum mampu menanggung seluruh biaya perawatan untuk sejumlah penyakit akibat keterbatasan dana.

Sebagai contoh, dalam pengobatan penyakit jantung, BPJS hanya menanggung biaya pemasangan ring. Jika pasien membutuhkan tindakan medis lebih lanjut, mereka harus mengeluarkan biaya sendiri. Menurut Budi, BPJS hanya bisa menanggung sekitar 70-80 persen dari total biaya pengobatan untuk kasus tertentu.

“Dengan iuran seperti itu, memang tidak cukup untuk meng-cover seluruh kebutuhan pengobatan,” ujarnya.

Rincian Iuran BPJS Saat Ini

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan kategori peserta, dengan rincian sebagai berikut:

Pekerja Penerima Upah (PPU): 5 persen dari gaji (ASN, TNI, Polri: 4 persen ditanggung pemerintah, 1 persen oleh pekerja).

Peserta Mandiri (PBPU):

Kelas I: Rp150.000 per bulan

Kelas II: Rp100.000 per bulan

Kelas III: Rp42.000 per bulan (dengan subsidi Rp7.000 dari pemerintah)

Penerima Bantuan Iuran (PBI): Rp42.000 per bulan (sepenuhnya ditanggung pemerintah).

Kenaikan Iuran, Tapi Bagaimana dengan Layanan?

Pemerintah beralasan bahwa kenaikan iuran diperlukan untuk menyesuaikan dengan meningkatnya klaim pelayanan kesehatan, terutama untuk penyakit berat seperti stroke dan jantung. Namun, jika iuran naik tanpa adanya peningkatan kualitas layanan, apakah kebijakan ini tidak justru membebani masyarakat?

Selama ini, banyak peserta BPJS yang mengeluhkan layanan yang tidak sebanding dengan iuran yang mereka bayarkan. Beberapa rumah sakit masih membedakan perlakuan antara pasien BPJS dan pasien umum, baik dalam hal antrean, fasilitas kamar, hingga ketersediaan dokter spesialis.

Jika pemerintah serius ingin menaikkan iuran, maka perbaikan layanan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai masyarakat hanya diminta membayar lebih tanpa ada peningkatan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang memadai.

Hingga kini, publik masih menunggu kepastian, bukan hanya soal besaran kenaikan iuran, tetapi juga komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa layanan BPJS benar-benar membaik. Apakah kenaikan ini akan membawa perubahan positif, atau justru menjadi beban baru bagi rakyat? (bbs)

Editor: Alan

BeriTA TERKAIT

BeriTA terkini